KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN...
Pasal 25
BAB 6 — KETENTUAN LAIN
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi MENKO ditetapkan oleh MENKO yang bersangkutan setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinasi Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
