KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Pasal 1
Universitas Brawijaya adalah unit organik di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan kebudayaan.
