KEPPRES
PENANGANAN GULA YANG DIIMPOR SECARA TIDAK SAH
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2004
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2004
ttd.
