KEPPRES
PENANGANAN GULA YANG DIIMPOR SECARA TIDAK SAH
Pasal 5
Pemanfaatan Gula hasil pelelangan tetap diawasi Menteri dalam rangka peredarannya setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang terkait.
Pemanfaatan Gula hasil pelelangan tetap diawasi Menteri dalam rangka peredarannya setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang terkait.