KEPPRES
SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 31
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan diberlakukannya Keputusan Presiden ini, maka ketentuan mengenai kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Negara yang telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Negara, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku.
