KEPPRES
SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 29
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Negara ditetapkan oleh Sekretaris Negara setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
