KEPPRES
SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas para Deputi, Staf Ahli, Kepala Biro, dan Kepala Pusat serta pejabat lainnya saling menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Sekretariat Negara, maupun dengan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
