KEPPRES
SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi :
- penyelenggaraan koordinasi administrasi keuangan di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Pengendalian Pemerintahan, dan Sekretariat Militer Presiden;
- pelaksanaan koordinasi dalam perumusan kebijakan di bidang kerjasama teknik antara Pemerintah Indonesia dengan luar negeri berupa pemanfaatan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan kebijakan kerjasama teknik luar negeri;
- penyelenggaraan koordinasi dan pelayanan administrasi umum di lingkungan Sekretariat Negara;
- penyelenggaraan urusan administrasi bangunan dan kendaraan di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Pengendalian Pemerintahan, dan Sekretariat Militer Presiden;
- pemberian dukungan pelayanan di bidang kesehatan dan keamanan
PRESIDEN
dalam di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Pengendalian Pemerintahan, Sekretariat Presiden dan Sekretariat Militer Presiden;
- penyelenggaraan penerjemahan naskah presiden ke dalam bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya, dan sebaliknya.
