KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1988 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI ERMERA DAN...
Pasal 2
(1) Membentuk Pengadilan Negeri Batam yang wilayah hukumnya meliputi Kotamadya Administratif Batam. (2) Pengadilan Negeri Batam berkedudukan di Batam, dan termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Pekanbaru (3) Dengan pembentukan Pengadilan Negeri Batam, maka wilayah hukum Pengadilan Negeri Batam dikeluarkan dari wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.
