Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1984 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 1976 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 37 TAHUN 1978
Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 11 Keputusan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 1976 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 37 Tahun 1978 sehingga berbunyi sebagai berikut : (1) BAPEPAM dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. (2) Dalam memimpin BAPEPAM, Ketua bertugas : a. memimpin BAPEPAM sesuai dengan kebijaksanaan yang telah digariskan, yang membina aparatur BAPEPAM agar berdaya guna dan berhasil guna; b. membuat ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pasar modal yang secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan serta berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (3) Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Ketua BAPEPAM dibantu seorang wakil ketua yang bertugas dan bertanggung jawab kepadanya dalam:
a. membina dan mengembangkan administrasi BAPEPAM yang efektif dan efisien;
b. tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Ketua ".
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
