KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOVEMBER
Pasal 4
Institut Teknologi Sepuluh Nopember terdiri dari :
- Rektor dan Pembantu Rektor;
- Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
- Biro Administrasi Umum;
- Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
- Fakultas Teknologi Industri;
- Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan;
- Fakultas Teknologi Kelautan;
- Fakultas Non-Gelar Teknologi;
- Pusat Penelitian;
- Pusat pengabdian pada Masyarakat;
- Perpustakaan.
