KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOVEMBER
Pasal 2
Pembinaan Institut Teknologi Sepuluh Nopember secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
