KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN
Pasal 16
BAB 5 — PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEMBERI KERJA YANG MELAPORKAN LOWONGAN PEKERJAAN
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wa-li kota sesuai kewenangannya dapat memberikan penghargaan kepada Pemberi Kerja yang melaporkan lowongan pekerjaan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk piagam atau bentuk lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Menteri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan oleh gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan kewenangannya. BABVI ...
