Pasal 14
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Pemerintah Daerah provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab: a. melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemberi Kerja dalam satu daerah provinsi untuk memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan; b. melakukan verifikasi lowongan pekerjaan; c. menyebarluaskan lowongan pekerjaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan; d. memanfaatkan informasi lowongan pekerjaan untuk perencanaan tenaga kerja, Penempatan Tenaga Kerja, pelaporan informasi pasar kerja, analisis pasar kerja, dan analisis jabatan dalam satu daerah provinsi;
e. melakukan . . .
e. melakukan pembinaan Pengantar Kerja dan/ atau petugas antarkerja dalam satu daerah provinsi; f. melakukan monitoring dan evaluasi kepada Pemberi Kerja dalam satu daerah provinsi terkait kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan; dan g. memberikan sanksi kepada Pemberi Kerja dalam satu daerah provinsi yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan.
