KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN
Pasal 12
BAB 3 — PENGGUNAAN INFORMASI LOWONGAN PEKERJAAN
Informasi lowongan pekerjaan dapat digunakan untuk: a. memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan; b. memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan; c. perencanaan tenaga kerja; d. Penempatan Tenaga Kerja; e. pelaporan informasi pasar kerja; f. analisis pasar kerja; g. analisis jabatan; h. analisis kebutuhan pelatihan; dan/ atau i. pelaksanaan program jaminan kehilangan pekerjaan.
