KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1988 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Pasal 21
BAB 8 — ATRIBUT
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda
Untuk menebalkan rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.
