KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1988 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Pasal 19
BAB 8 — ATRIBUT
Panji
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional yang dianugerahkan oleh PRESIDEN Republik INDONESIA dengan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA No. 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
