KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1988 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Pasal 15
BAB 6 — PENDAPATAN
Pendapatan
Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari :
- iuran anggota;
- bantuan PRESIDEN;
- bantuan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
- sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
- sumber lain yang tidak bertentangan baik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka.
