KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1988 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Pasal 1
BAB 1 — NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
Nama dan tempat
(1) Perkumpulan ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Pendidikan Kepanduan Praja Muda Karana. (2) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA.
