KEPPRES
Berlaku
Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1984 tentang PENGHARGAAN TERHADAP IJAZAH DIPLOMA IV DI BIDANG KEPEGAWAIAN
Pasal 1
Di bidang kepegawaian, ijazah Diploma IV diberi penghargaan sama dengan ijazah Sarjana.
Pasal 2
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diberlakukan untuk semua mutasi kepegawaian.
Pasal 3
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
