KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU...
Pasal 2
Pembinaan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Surabaya secara fungsional dilakukan oleh Direktur Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
