Pasal 1
Mengubah beberapa Pasal dari Lampiran 1, Lampiran 5, dan Lampiran 6, Keputusan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 1974, sebagai berikut:
- Lampiran 1 Keputusan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 1974: a. Pada Pasal 3
- Ditambah satu ketentuan baru menjadi ayat (6) yang berbunyi:
"Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah". 2. Ayat-ayat (6), (7), (8), (9) dan ayat (10) lama diubah menjadi ayat-ayat (7), (8), (9), (10), dan ayat (11) baru. b. Pada Pasal 5
- Ayat (2) diubah sehingga berbunyi:
"Inspektur Kantor Pusat Departemen Dalam Negeri" 2. Ayat (3) diubah sehingga berbunyi:
"Inspektur Kepegawaian" 3. Ayat (4) diubah sehingga berbunyi:
"Inspektur Agraria" 4. Ayat (5) diubah sehingga berbunyi:
"Inspektur Wilayah I" 5. Ayat (6) diubah sehingga berbunyi:
"Inspektur Wilayah II" 6. Ayat (7) diubah sehingga berbunyi:
"Inspektur Wilayah III" 7. Ayat (8) diubah sehingga berbunyi:
"Inspektur Wilayah IV" 8. Ditambah enam ketentuan baru menjadi ayat (9), (10), (11), (12), (13), dan ayat (14) baru yang berbunyi:
Ayat (9) Inspektur Wilayah V
Ayat (10) Inspektur Wilayah VI
Ayat (11) Inspektur Wilayah VII
Ayat (12) Inspektur Wilayah VIII
Ayat (13) Inspektur Wilayah IX
Ayat (14) Inspektur Wilayah X c. Pada Pasal 7
- Ayat (2) diubah sehingga berbunyi:
"Direktorat Pembinaan Pemerintahan di Daerah" 2. Ayat (3) diubah sehingga berbunyi:
"Direktorat Pembinaan Umum Pemerintahan" 3. Ayat (4) diubah sehingga berbunnyi:
"Direktorat Pembinaan Pengembangan Perkotaan" 4. Ayat (5) diubah sehingga berbunyi:
"Direktorat Keuangan Daerah" 5. Ayat (6) diubah sehingga berbunyi:
"Direktorat lnvestasi Kekayaan Daerah" d. Ditambah satu ketentuan baru menjadi Pasal 8 baru yang berbunyi: "Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah terdiri dari: (1)Sekretariat Direktorat Jenderal. (2)Direktorat Pembinaan Pembangunan Daerah Tingkat I. (3)Direktorat Pembinaan Pembangunan Daerah Tingkat II. (4)Direktorat Pembinaan Program Pembangunan Daerah. e. Pasal 8 lama diubah menjadi Pasal 9 baru
- Ayat (2) diubah sehingga berbunyi:
"Direktorat Pengembangan Desa" 2. Ayat (3) diubah sehingga berbunyi:
"Direktorat Ketahanan Masyarakat Desa" 3. Ayat (4) diubah sehingga berbunyi:
"Direktorat Pembinaan Pembangunan Pedesaan"
- Ayat (5) diubah sehingga berbunyi:
"Direktorat Pemukiman dan Prasarana Desa" f. Pasal-pasal 9, 10, 11 dan Pasal 12 lama diubah menjadi Pasal-pasa1 10, 11,12,13 baru. 2. Lampiran 5 Keputusan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 1974. a. Pada Pasal 4
- Ayat (5), diubah sehingga berbunyi:
"Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan" 2. Ayat (7), dihapus 3. Ayat (8) lama menjadi ayat (7). b. Pada Pasal 5
- Ayat (3) diubah sehingga berbunyi:
"Inspektur Keuangan" 2. Ditambah dua ketentuan baru menjadi ayat (4) dan ayat (7) baru yang berbunyi:
ayat (4). Inspektur Perlengkapan
ayat (7). Inspektur Umum. 3. Ayat (4) dan (5) lama menjadi ayat (5) dan (6)baru. c. Pada Pasal 9
- Ayat (4), diubah sehingga berbunyi:
"Direktorat Pembinaan Kekayaan Negara" 2. Ditambah satu ketentuan baru menjadi ayat (6) baru yang berbunyi:
"Direktorat Dana Investasi". d. Pada Pasal 12 jis Pasal 11 Lampiran Keputusan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 1976 dan Pasal I angka 1 huruf d Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1978.
- Ayat (2) diubah sehingga berbunyi:
"Pusat Pendidikan dan Latihan Anggaran" 2. Ditambah satu ketentuan baru menjadi ayat (7) baru yang berbunyi:
"Pusat Pendidikan dan Latihan Keuangan Umum" 3. Lampiran 6 Keputusan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 1974. Pada Pasal 7.
- Ayat (2) diubah sehingga berbunyi:
"Direktorat Ekspor Hasil Industri dan Pertambangan" 2. Ditambah satu ketentuan baru menjadi ayat (3), yang berbunyi:
"Direktorat Ekspor Hasil Pertanian" 3. Ayat-ayat (3), (4), dan ayat (5) lama menjadi
Ayat-ayat (4), (5), dan ayat (6) baru.
