KEPPRES
SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Deputi Bidang Politik menyelengarakan fungsi:
- pengolahan data, informasi dan penyiapan laporan mengenai masalah bidang politik, pemerintahan, pertahanan, keamanan dan ketertiban, serta kehakiman dan hukum yang timbul serta dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
- pengamatan perkembangan pelaksanaan kebijakan Pemerintah di bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam butir a yang ditetapkan Presiden dan/atau Wakil Presiden, berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya yang diambil baik melalui rapat-rapat koordinasi maupun di tingkat departemen dan lembaga-lembaga pemerintah lainnya;
- pengamatan perkembangan umum di bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam butir a, baik luar negeri maupun dalam negeri, berikut penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan pemerintah, Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, partai politik, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan akademi, media massa, dan kalangan lainnya yang dipandang perlu;
- hubungan dan kerjasama dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintah, serta pihak-pihak lainnya yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugasnya;
- penyiapan laporan kepada Wakil Presiden;
- lain-lain sesuai arahan Wakil Presiden dan/atau Sekretaris Wakil Presiden.
Bagian Ketiga Deputi Bidang Ekonomi
