KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1995 tentang MAJELIS DISIPLIN TENAGA KESEHATAN
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS DISIPLIN TENAGA KESEHATAN
(1) Kepada MDTK Tingkat Pusat diperbantukan sebuah Sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh salah satu satuan kerja di lingkungan Departemen Kesehatan. (2) Kepada MDTK Tingkat Propinsi diperbantukan sebuah Sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh salah satu satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Kesehatan setempat.
