KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1995 tentang MAJELIS DISIPLIN TENAGA KESEHATAN
Pasal 19
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Hasil keputusan Sidang Majelis dituangkan dalam bentuk tertulis. (2) Hasil keputusan Sidang Majelis sebagimana dimasud dalam ayat (1) memuat: a. ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam melakukan tugas profesinya;
b. ringkasan jalannya persidangan;
c. dasar atau alasan yang menjadi dasar putusan;
d. hari, tanggal putusan, dan nama susunan anggota Sidang Majelis.
(3) Hasil keputusan sidang ditandatangani oleh anggota Sidang Majelis.
