KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1995 tentang MAJELIS DISIPLIN TENAGA KESEHATAN
Pasal 14
BAB 5 — TATA KERJA
Dalam melakukan tugasnya, Sidang Majelis dapat memanggil dan meminta keterangan dari tenaga kesehatan yang diadukan, penerima pelayanan kesehatan yang merasa dirugikan, saksi, melakukan pemeriksaan di lapangan, atau hal lain yang dianggap perlu.
