KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1995 tentang MAJELIS DISIPLIN TENAGA KESEHATAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
- Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan;
- Pejabat Kesehatan adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri Kesehatan untuk memberikan tindakan disiplin kepada tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi.
