KEPPRES
Berlaku
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1984 tentang PENAMBAHAN WILAYAH LINGKUNGAN KERJA DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM DAN PENETAPANNYA SEBAGAI WILAYAH USAHA BONDED WAREHOUSEH
Pasal 1
(1) Wilayah lingkungan kerja Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 41 Tahun 1973 ditambah dengan gugusan Pulau Janda Berhias, Pulau Tanjung Sauh, Pulau Ngenang, Pulau Kasem, dan Pulau Moimoi sebagaimana tergambar dalam peta terlampir; (2) Ke lima pualau sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai wilayah usaha Bonded Warehouse Daerah Industri Pulau Batam.
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
