KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 4
Universitas Airlangga terdiri dari:
- Rektor dan Pembantu rektor;
- Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
- Biro Administrasi Umum;
- Fakultas Hukum;
- Fakultas Ekonomi;
- Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;
- Fakultas Kedokteran;
- Fakultas Farmasi;
- Fakultas Kedokteran Gigi;
- Fakultas Kedokteran Hewan;
- Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
- Fakultas Pasca Sarjana;
- Fakultas Non-gelar Kesehatan;
- Lembaga Penelitian;
- Lembag Pengabdian pada Masyarakat;
- Perpustakaan.
