KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 1
Universitas Airlangga adalah unit organik di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
