KEPPRES
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2000
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2000 Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
