Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1998 tentang PINJAMAN DALAM NEGERI DALAM BENTUK SURAT UTANG
Pasal 1
(1) Untuk kepentingan penyehatan perbankan nasional yang dilaksanakan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Pemerintah menerbitkan surat utang dalam negeri. (2) Jangka waktu pelunasan, masa tenggang, besarnya angsuran pokok, dan tingkat bunga serta cara pembayaran surat utang tersebut ditetapkan Menteri Keuangan.
Pasal 2
Bank INDONESIA dan/atau masyarakat dapat membeli surat utang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1.
Pasal 3
(1) Pada tahap pertama akan diterbitkan surat utang senilai Rp. 80.000.000.000.000,00 (delapan puluh triliun rupiah). (2) Penerbitan surat utang tahap berikutnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan kebutuhan. (3) Penerimaan surat utang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diperuntukkan bagi pembayaran penggantian dana yang telah dikeluarkan Bank INDONESIA terhadap bank-bank yang dialihkan kepada BPPN.
Pasal 4
Kewajiban yang timbul sebagai akibat diterbitkannya surat utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 April 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd. SAADILLAH MURSJID LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 77
