KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 tentang BADAN PERTIMBANGAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 1
Dalam rangka pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, dibentuk Badan Pertimbangan Telekomunikasi sebagai forum koordinasi dan konsultasi yang bersifat non struktural.
