KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN...
Pasal 61
Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal yang dikoordinasikan oleh Perwakilan Departemen Keuangan di Wilayah."
Pasal II
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O
