KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN...
Pasal 57
Direktorat Jenderal Moneter terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Lembaga Keuangan dan Akuntansi;
- Direktorat Pembinaan Badan Usaha Milik Negara;
- Direktorat Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak;
- Direktorat Pembiayaan Pangan;
- Direktorat Dana Investasi;
