KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN...
Pasal 54
Direktorat Jenderal Anggaran terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Pembinaan Anggaran Rutin;
- Direktorat Pembinaan Anggaran Pembangunan
- Direktorat Pembinaan Anggaran Lain-lain dan Kekayaan Negara;
- Direktorat Perbendaharaan dan Kas Negara;
- Direktorat Tata Usaha Anggaran;
- Direktorat Dana Luar Negeri.
