KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN...
Pasal 51
Departemen Keuangan terdiri dari :
- Menteri;
- Sekretariat Jenderal;
- Inspektorat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Anggaran;
- Direktorat Jenderal Pajak;
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Direktorat Jenderal Moneter;
- Badan Analisa Keuangan Negara, Perkreditan, dan Neraca Pembayaran;
- Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan;
- Badan Pendidikan dan Latihan Pegawai;
- Pusat;
- Instansi Vertikal di Wilayah.
