KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1984 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMBANGUNAN TAHUN...
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1984.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO www.djpp.kemenkumham.go.id
