KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Pasal 5
Perumusan tugas dan fungsi serta perincian susunan organisasi di lingkungan Universitas Sebelas Maret sebagaimana di maksud dalam Pasal 4 Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
