KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1980 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PENYELENGARAAN LANDREFORM
Pasal 13
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan ditetapkannya Keputusan, PRESIDEN, ini, semua tugas dan wewenang Panitia Landreform Pusat, Panitia Landreform Daerah Tingkat I, Panitia Landreform Daerah Tingkat II, Panitia Landreform Kecamatan, dan Panitia Landreform Desa, beralih kepada dan dilaksanakan masing-masing oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kepala Daerah, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah, Camat, dan Kepala Desa yang bersangkutan.
