PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI
SALINAN
FJRESIDEN
RE[]UEILIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54lP TAHUN 2019 TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI
CALON PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
MASA JABATAN TAHUN 2019-2O23
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa sehubungan akan berakhirnya masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2Ol5-2O19 pada tanggal 21 Desember 2019, perlu melakukan seleksi Calon Pimpinan Komisi Pcmberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 20l9-2O23;
- bahwa untuk menjamin kualitas, obycktivitas, transparansi, dan akuntabilitas Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pcmberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 20l9-2O23, dipandang perlu membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023;
- bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Diktum KESATU Keputusan Presiden ini, dipandang mampu dan cakap untuk ditunjuk dalam keanggotaan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 20l9-2O23;
- bahwa sehubungan dcngan hal tersebut pada huruf a, b, dan c, dipandang pcrlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pcmbentukan Panitia Scleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 20l9-2O23; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pcmberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 20 1 s (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201S Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indoncsia Nomor 566r);
MEMUTUSKAN: . . .
PRESIDEN REPUBLIK INtrONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA
SELEKSI CALON PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN
KORUPSI MASA JABATAN TAHUN 20L9-2O23.
KESATU : Mcmbentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pcmberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 20l9-2O23, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Panitia Sclcksi, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: Ketua merangkap Anggota : Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H.; Wakil Kctua merangkap : Prof. Dr. Indriyanto Senoadji, S.H., Anggota M.H.; Anggota : 1. Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo;
- Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto S.H., M.Hum.; s H, '^ 31:' il#"f*#"til;', LL.M.;
- Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H.
- Sdr. Hendardi;
- Sdr. Al Araf, S.H., M.T. KEDUA : Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU mempunyai tugas:
- menJrusun dan menetapkan metode dan mekanisme selcksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi;
- menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi;
- mengumumkan penerimaan dan pendaftaran Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi;
- melakukan seleksi administrasi dan mcngumumkan hasilnya untuk mendapatkan tanggapan masyarakat;
- melakukan seleksi kualitas dan integritas Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi;
- mcnentukan nama-nama Calon Pimpinan Komisi Pembcrantasan Korupsi yang akan disampaikan kcpada Presiden scbanyak dua kali jumlah Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diperlukan sesuai undang- undang;
- menyampaikan nama-nama Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sckaligus laporan pelaksanaan seleksi kepada Presiden.
: KI]TIGA
rlRE S INtrN
REFUULIK INDONTSIA
KETIGA : Panitia Seleksi bertanggung jawab kepada Presiden. KEEMPAT : Panitia Seleksi dibantu oleh Sekretariat Panitia Selcksi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Mcnteri Sekretaris Negara. KELIMA : Masa kerja Panitia Seleksi terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presidcn ini sampai dengan terbentuknya Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 20t9-2023. KEENAM : Segala biaya yang dipcrlukan untuk pelaksanaan tugas Panitia Seleksi dibebankan kepada Anggaran Belanja Negara pada Kementerian Sekretariat Negara. KETUJUH : Kcputusan Prcsiden ini mulai bcrlaku pada tanggal ditctapkan. SALINAN Keputusan Presidcn ini disampaikan kepada masing- masing yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
JOKO WIDODO
sesuai dengan aslinya:
AT NEGARA RI
Aparatur a a
Sutiawan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sehubungan akan berakhirnya masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2Ol5-2O19 pada tanggal 21 Desember 2019, perlu melakukan seleksi Calon Pimpinan Komisi Pcmberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 20l9-2O23;
- bahwa untuk menjamin kualitas, obycktivitas, transparansi, dan akuntabilitas Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pcmberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 20l9-2O23, dipandang perlu membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023;
- bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Diktum KESATU Keputusan Presiden ini, dipandang mampu dan cakap untuk ditunjuk dalam keanggotaan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 20l9-2O23;
- bahwa sehubungan dcngan hal tersebut pada huruf a, b, dan c, dipandang pcrlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pcmberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 20 1 s (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201S Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indoncsia Nomor 566r);
