Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1995 tentang PERUBAHAN KEPPRES 120-1993 TENTANG DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPPRES 27-1994
Pasal 1
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur INDONESIA sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 1994, sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3
Susunan keanggotaan Dewan terdiri dari:
Ketua : PRESIDEN Republik INDONESIA;
Ketua Harian : Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua BPPT/Ketua BPIS;
Anggota : 1) Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Keuangan;
Menteri Pekerjaan Umum;
Menteri Perhubungan;
Menteri Pertanian;
Menteri Kehutanan;
Menteri Perindustrian;
Menteri Pertambangan dan Energi;
Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi;
Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM;
Menteri Pertahanan Keamanan;
Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan;
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
Menteri Tenaga Kerja;
Gubernur Bank INDONESIA.
Sekretaris : Deputi Ketua BAPPENAS Bidang Regional dan Daerah."
- Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 4
(3) Dalam pelaksanaan tugasnya Ketua Harian Dewan dibantu oleh sebuah Tim Penasehat yang terdiri: Ketua : Prof. Dr. Achmad Amiruddin; Anggota :
Wakil Ketua BAPPENAS;
Wakil Ketua BPPT;
Sekretaris Jenderal WANHAMKAMNAS;
Barnabas Suebu, S.H.;
Ir. Alala;
Ir. H. Mohammad Said;
Mayjen. (Purn) Joseph Mustika;
Ir. Mario Viegas Carascalao."
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
