KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN THIRD ADDITIONAL PROTOCOL TO THE...
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputuaan PRESIDEN ini dengan Penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Nopember 1989
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Nopember 1989
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1989 NOMOR 40
epkumham.go
