KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1988 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON THE ESTABLISHMENT OF THE...
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
M O E R D I O N O
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 46
