KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1983 tentang PRINCIAN SUMBER-SUMBER ANGGARAN RUTIN DAN...
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1983.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
