KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT NASIONAL PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA...
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Setnas ASEAN menyelenggarakan fungsi: a. pumpunan pada tingkat nasional; b. penyimpan informasi mengenai semua urusan ASEAN pada tingkat nasional; c. pengoordinasian pelaksanaan keputusan ASEAN pada tingkat nasional; d. pengoordinasian dan pemberian dukungan dalam persiapan nasional untuk pertemuan ASEAN;
e. pemajuan identitas dan kesadaran ASEAN pada tingkat nasional; dan f. pemberian kontribusi pada pembentukan Masyarakat ASEAN.
