AMNESTI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2002
TENTANG
AMNESTI
PRESIDEN REPUBLIK-INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam upaya untuk mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa
dan bernegara yang lebih menjamin kelancaran penyelengaraan
pemerintahan negara, pembangunan nasional, memperkokoh hak asasi
manusia, rekonsialiasi nasional serta persatuan dan kesatuan bangsa,
diperlukan adanya upaya hukum yang berupa pemberian amnesti dan
rehabilitasi ;
- bahwa setelah memperhatikan pertimbangan Ketua Dewan perwakilan
Rakyat Republik Indonesia dalam suratnya Nomor
PW.001/4112/DPR-RI/1999 tanggal 15 Nopember 1999, Ketua
Mahkamah Agung dalam suratnya Nomor KMA/12I7/XII/1999
tanggal 31 Desember 1999, dan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia dalam suratnya Nomor M.PW.07.03-219 tanggal 24 Agustus
2001, dipandang perlu untuk memberikan amnesti dan rehabilitasi
kepada mereka yang tersebut dalam surat dimaksud ;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar
1945 ;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN…
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERTAMA : Memberikan amnesti kepada Sdr. Drs. JAUHAR bin SALEH dan Sdr.
Drs. M. AMIN AMSAR.
KEDUA : Dengan pemberian amnesti ini, maka semua akibat hukum pidana
terhadap mereka yang namanya tersebut pada diktum PERTAMA
Keputusan Presiden ini, dihapuskan.
KETIGA : Memberikan rehabilitasi terhadap mereka yang namanya tercantum
dalam diktum PERTAMA Keputusan Presiden ini.
KEEMPAT : Dengan pemberian rehabilitasi in, maka hak mereka yang namanya
tercantum dalam diktum PERTAMA tersebut, dalam kemampuan,
kedudukan dan harkat serta martabatnya, sebagau warga negara
Indonesia maupun sebagai Pegawai Negeri Sipil dan Pensiunan Pegawai
Negeri Sipil, dipulihkan.
KELIMA : Pelaksanaan Keputusan Presiden ini dilakukan OIeh Menteri Kehakiman
dan Hak Asasi Manusia dan Jaksa Agung.
KEENAM : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar…
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 11 Juli 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam upaya untuk mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa
dan bernegara yang lebih menjamin kelancaran penyelengaraan
pemerintahan negara, pembangunan nasional, memperkokoh hak asasi
manusia, rekonsialiasi nasional serta persatuan dan kesatuan bangsa,
diperlukan adanya upaya hukum yang berupa pemberian amnesti dan
rehabilitasi ;
- bahwa setelah memperhatikan pertimbangan Ketua Dewan perwakilan
Rakyat Republik Indonesia dalam suratnya Nomor
PW.001/4112/DPR-RI/1999 tanggal 15 Nopember 1999, Ketua
Mahkamah Agung dalam suratnya Nomor KMA/12I7/XII/1999
tanggal 31 Desember 1999, dan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia dalam suratnya Nomor M.PW.07.03-219 tanggal 24 Agustus
2001, dipandang perlu untuk memberikan amnesti dan rehabilitasi
kepada mereka yang tersebut dalam surat dimaksud ;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar
1945 ;
PRESIDEN
