Pasal 1
PERTAMA : MENETAPKAN hari dari tanggal Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Tahun 1999 pada hari Senin, tanggal 7 Juni 1999 sebagai hari libur nasional. KEDUA : Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. BACHARUDDIN JUSUF BAHIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
AD INTERIM ttd. FEISAL TANJUNG TANJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 103
