KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990 tentang PASAR MODAL
Pasal 16
BAB 7 — PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
(1) Profesi Penunjang Pasar Modal sebelum melakukan kegiatannya di pasar modal wajib mendaftarkan diri kepada ketua BAPEPAM. (2) Ketentuan tentang Pendaftaran dan kewajiban profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
