KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990 tentang PASAR MODAL
Pasal 13
BAB 4 — REKSA DANA
(1) Untuk menyelenggarakan Reksa Dana (invesment fund) wajib terlebih dahulu memperoleh izin Usaha dari Menteri. (2) Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat didirikan dalam bentuk Perseroan Terbatas. (3) Persyaratan, tata cara pendirian, serta lingkup usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
